Demo di Tugu Pahlawan Surabaya
Masyarakat Surabaya pun turut menggelar demo di Tugu Pahlawan Surabaya. Demo ini dijadwalkan pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Aksi ini menyerukan untuk mengawal putusan MK, melawan politik dinasti, dan menolak Pilkada yang penuh tipu daya.
Demo di Depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat
Demo besar akan berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada 22 Agustus 2024. Demo ini diinisiasi oleh berbagai kelompok, termasuk Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), Partai Buruh, BEM Universitas Padjadjaran (UNPAD), hingga Relawan Anies.
Melalui Instagram, BEM SI menyerukan aksi dengan tajuk “Selamatkan Indonesia” di depan Gedung DPR RI. Aksi tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Hal serupa juga diumumkan oleh BEM UNPAD melalui media sosial.
Selain itu, Partai Buruh juga menggelar aksi di tempat yang sama. Mereka akan menuntut DPR RI dan KPU untuk mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU/-XXII/2024. Relawan Anies melalui akun X @humaniesproject juga turut menggelar aksi bersama BEM SI dan Partai Buruh untuk mengawal putusan MK.
Demo di Malioboro Yogyakarta
Masyarakat Yogyakarta juga menggelar aksi bertajuk "Jogja Memanggil" untuk memprotes putusan DPR. Aksi ini akan berlangsung di area Malioboro, mulai pukul 09.00 WIB.
Aksi demo di Yogyakarta mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memprotes DPR dan Istana yang dinilai melakukan "pembangkangan konstitusi".
Tanggal Hijriah Hari Ini 2 September 2024
Tanggal hari ini dalam penanggalan Islam dapat dilihat pada Kalender Hijriah yang telah disusun oleh Kementerian Agama RI. Kalender tersebut merupakan penanggalan Islam yang telah dikonversi ke Masehi sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan kalender tersebut, umat muslim saat ini sedang berada di bulan Safar. Diketahui 1 Safar 1446 jatuh pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sementara, hari ini merupakan tanggal 2 September 2024 dalam penanggalan Masehi. Maka jika disesuaikan ke penanggalan Hijriah, hari ini 2 September 2024 bertepatan dengan tanggal 28 Safar 1446 H.
Dengan demikian, kalender Hijriah hari ini 2 September 2024 adalah 28 Safar 1446 H. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian kalender Hijriah sepanjang bulan Agustus 2024:
Demo di UNDIP Semarang
BEM Universitas Diponegoro (UNDIP) mengumumkan melalui Instagram @bemundip, bahwa mereka akan menggelar aksi hari ini, mulai pukul 07.00 WIB, di titik kumpul Jogging Track UNDIP.
Aksi tersebut juga dilakukan untuk memprotes pemerintahan Jokowi. Aksi ini mengusung tajuk “Peringatan Darurat Jokowi Bikin Negara Sekarat.”
Kalender Hijriah Dihitung Berdasarkan Apa?
Dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), sistem penanggalan kalender Hijriah didasarkan pada peredaran atau rotasi bulan mengelilingi bumi. Dengan begitu, penentuan pergantian hari dalam penanggalan Hijriah berbeda dengan Masehi.
Sistem kalender Masehi dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat. Sedangkan kalender Hijriah memulai hari ketika Matahari terbenam di tempat tersebut.
Sebab sistem perhitungannya yang berbeda, periode satu tahun Hijriah terhitung lebih pendek dibandingkan Masehi yakni hanya 354 atau 355 hari. Sedangkan periode satu tahun penanggalan Masehi terdiri dari 365 hingga 366 hari.
Adapun sistem penanggalan kalender Hijriah dengan rotasi bulan dijelaskan Allah SWT dalam surah Yunus ayat 5 berikut:
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ مَا خَلَقَ اللّٰهُ ذٰلِكَ اِلَّا بِالْحَقِّۗ يُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ ٥
Artinya: "Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui."
Menurut catatan sejarahnya, orang yang membuat atau mencetuskan kalender Hijriah untuk pertama kalinya adalah Umar bin Khattab. Perhitungan awal tahunnya didasarkan pada waktu hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah.
Demikianlah ulasan mengenai tanggal kalender Hijriah hari ini Kamis, 2 September 2024. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
© 2024 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2024 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission.
situasi demo di jakarta hari ini live
Rabu, 8 Desember 2021
Jumat, 18 Desember 2020
Kalender Hijriah merupakan sistem penanggalan Islam. Perhitungan kalender ini berbeda dengan kalender Masehi yang digunakan masyarakat dunia dalam kehidupan sehari-hari.
Lantas hari ini Kamis, 2 September 2024 bertepatan dengan tanggal berapa dalam kalender Hijriah?
Mengetahui penanggalan Hijriah sendiri merupakan sesuatu yang penting dilakukan, utamanya bagi umat Islam. Pasalnya, jadwal ibadah dan hari besar umat Islam merujuk pada penanggalan Hijriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah untuk mengetahui tanggal 2 September 2024 jatuh pada tanggal berapa Hijriah, simak hasil konversinya berikut ini!
demo hari ini jakarta pusat kota jakarta pusat
tirto.id - Sejumlah aksi demonstrasi digelar hari ini Kamis (22/8/2024) di berbagai kota, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, hingga Surabaya. Aksi unjuk rasa massal ini dilakukan sebagai bentuk protes hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinilai melangkahi konstitusi.
Rapat Baleg DPR RI tersebut memutuskan bahwa RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak orang menilai keputusan ini sebagai upaya untuk melanggengkan dinasti politik serta mengakali PIlkada 2024.
"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," ucap Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, seperti dilansir Antara, Rabu (21/8/2024).
DPR kemudian akan mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), jam 09.30 WIB. Awiek menerangkan bahwa agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Sebelumnya, pada Selasa (21/8/2024), MK telah memutus dua poin penting terkait UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 40 UU Pilkada sekarang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Perubahan ini dapat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta. PDIP saat ini tidak memiliki rekan koalisi, tetap bisa mengusung calon untuk Pilkada.
Sementara itu, sebagian besar partai politik di parlemen saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Koalisi ini telah mengumumkan akan mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Masih dalam putusan yang sama MK juga mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Perubahan batasan usia dapat menutup peluang putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.
Daftar Aksi Demonstrasi 22 Agustus 2024
RUU Pilkada buatan DPR yang bertentangan dengan putusan MK telah membuat geram berbagai lapisan masyarakat. Kondisi itu memicu media sosial ramai dengan seruan aksi untuk memprotes RUU Pilkada buatan DPR.
Berikut ini beberapa demo DPR yang berlangsung hari ini, 22 Agustus 2024: